MOJOKERTO-JEJAKKASUS.INFO,- Keberhasilan Kepolisian Daerah
(Polda) Jawa Timur melakukan aksinya membongkar pelaku yang penyalahgunaan
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, dalam operasi Dian Semeru 2013,
petugas menyisir gudang di Desa Modopuro, Kec Pungging, Kab Mojokerto.
Setidaknya 7 ton solar bersubsidi berhasil diamankan.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini, membenarkan pada Selasa malam (25/6/2013), pihaknya kembali sukses mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi di Jawa Timur.
"Penangkapan Mafia BBM Solar bersubsidi pada hari rabo tanggal (25/6), yang kasusnya di terungkap Petugas kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto
Modus operandi yang dilakukan tersangka, terang Suhartoyo, dengan cara menimbun solar di gudang miliknya yang ada di Desa Modopuro. Namun, polisi masih belum mengungkap siapa pemilik solar tersebut.
Secara terpisah, Kasubdit IV Sumdaling, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Maruli Siahaan mengatakan, "Kami masih melakukan penyidikan siapa pemilik solar sebanyak itu. Mudah-mudahan dalam tempo cepat atau lambat, pelaku atau pemilik solar bisa diamankan," ujarnya.
Dan nanti, lanjut AKBP Maruli, kalau pihaknya sudah bisa mengungkap siapa pemilik solar bersubsidi ini, pihaknya akan menindak dengan tegas."Si pelaku akan kami jerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," tegas perwira dengan dua melati di pundak itu.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini, membenarkan pada Selasa malam (25/6/2013), pihaknya kembali sukses mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi di Jawa Timur.
"Penangkapan Mafia BBM Solar bersubsidi pada hari rabo tanggal (25/6), yang kasusnya di terungkap Petugas kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto
Modus operandi yang dilakukan tersangka, terang Suhartoyo, dengan cara menimbun solar di gudang miliknya yang ada di Desa Modopuro. Namun, polisi masih belum mengungkap siapa pemilik solar tersebut.
Secara terpisah, Kasubdit IV Sumdaling, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Maruli Siahaan mengatakan, "Kami masih melakukan penyidikan siapa pemilik solar sebanyak itu. Mudah-mudahan dalam tempo cepat atau lambat, pelaku atau pemilik solar bisa diamankan," ujarnya.
Dan nanti, lanjut AKBP Maruli, kalau pihaknya sudah bisa mengungkap siapa pemilik solar bersubsidi ini, pihaknya akan menindak dengan tegas."Si pelaku akan kami jerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," tegas perwira dengan dua melati di pundak itu.
Tidak akan lama Pengadilan Negeri PN Mojokerto
segera di lakukan Pembukaan Sidang Perdana –
Untuk hal tersebut layak kalau Jejak Kasus melakukan pengawalan persidangan,
untuk memperkecil adanya suap kepada Jaksa maupun Hakim bersambung (Pria
Sakti, Presiden Jejak Kasus-Hotline: 0821-4152-3999)